Syaikh Abdul ‘Aziz Bin Baaz -rahimahullah- menjawab:
Orang kafir bukanlah saudaranya orang muslim. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Sungguh orang mu’min itu bersaudara” (QS. Al Hujurat: 10)
Orang kafir bukanlah saudaranya orang muslim. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Sungguh orang mu’min itu bersaudara” (QS. Al Hujurat: 10)
Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
المسلم أخو المسلم
Maka yang saudara itu adalah
sesama muslim, bukan orang kafir, baik dia Nasrani, Yahudi, penyembah
berhala, Majusi atau pun Syi’ah. Dan seorang muslim tidak boleh
menjadikan mereka sebagai sahabat karib. Namun bila sekedar makan
bersama sesekali, atau secara kebetulan kalian bertemu ketika makan,
atau kalian makan bersama dalam sebuah acara jamuan yang sifatnya umum,
ini semua dibolehkan.
Adapun jika anda menjadikannya
teman karib, teman yang sering jalan bersama, sering makan bersama, ini
tidak dibolehkan. Karena Allah telah memutuskan tali cinta dan
loyalitas antara kita dan mereka. Allah Ta’ala berfirman dalam Al
Qur’an:
قَدْ
كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ
إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ
مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ
الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
“Sesungguhnya telah ada suri
teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama
dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami
berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah,
kami ingkari (kekafiran) mu dan telah nyata antara kami dan kamu
permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada
Allah saja” (QS. Al Mumtahanah: 4)
Allah Ta’ala juga berfirman:
لا
تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ
مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يعني يحبون وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ
أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“Kamu tidak akan mendapati
sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih
sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya,
sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau
saudara-saudara atau pun keluarga mereka” (QS. Al Mujaadalah: 22)
Kesimpulannya, seorang muslim
wajib untuk berlepas diri dari orang-orang musyrik dan membenci mereka
karena Allah. Namun, tidak boleh mengganggu mereka, meneror mereka, atau
berbuat yang melebihi batas padahal anda tidak memiliki hak. Walau
demikian, tetap tidak boleh menjadikan mereka teman karib atau orang
yang sangat disayangi. Adapun jika secara kebetulan anda makan bersama
dalam sebuah jamuan, atau secara kebetulan menonton sesuatu bersama,
tanpa menganggap dia sebagai teman karib dan tanpa ada rasa loyal
terhadapnya, hukumnya boleh. [http://www.binbaz.org.sa/mat/4872]
Sumber : http://kangaswad.wordpress.com/2011/04/05/pertemanan-dengan-non-muslim/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar