Oleh
Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil
Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil
MUKADIMAH
Artikel ini diambil dari sebagian kecil Tanda-Tanda Kiamat Shugro, yang dimaksud dengan tanda-tanda kiamat shugro (kecil) ialah tanda-tandanya yang kecil, bukan kiamatnya. Tanda-tanda ini terjadi mendahului hari kiamat dalam masa yang cukup panjang dan merupakan berbagai kejadian yang biasa terjadi. Seperti, terangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, merajalelanya minuman keras, perzinaan, riba dan sejenisnya.
Artikel ini diambil dari sebagian kecil Tanda-Tanda Kiamat Shugro, yang dimaksud dengan tanda-tanda kiamat shugro (kecil) ialah tanda-tandanya yang kecil, bukan kiamatnya. Tanda-tanda ini terjadi mendahului hari kiamat dalam masa yang cukup panjang dan merupakan berbagai kejadian yang biasa terjadi. Seperti, terangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, merajalelanya minuman keras, perzinaan, riba dan sejenisnya.
Dan yang penting lagi, bahwa pembahasan ini merupakan dakwah kepada
iman kepada Allah Ta’ala dan Hari Akhir, dan membenarkan apa yang
disampaiakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, disamping
itu juga merupakan seruan untuk bersiap-siap mencari bekal setelah mati
nanti karena kiamat itu telah dekat dan telah banyak tanda-tandanya yang
nampak.
________________________________
________________________________
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan,
dan perubahan muka. ‘Ada yang bertanya kepada Rasulullah’. Wahai
Rasulullah, kapankah hal itu terjadi.? Beliau menjawab. ‘Apabila telah
merajalela bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita”. [Bagian
awalnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan tahqiq Muhammad Fuad
Abdul Baqi. Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan oleh Thabrani dan di
dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Abiz Zunad yang padanya terdapat
kelemahan, sedangkan perawi-perawi yang lain bagi salah satu jalannya
adalah perawi-perawi shahih'. Majma'uz Zawaid 8:10. Al-Albani berkata :
'Shahih'. Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir 3:216 hadits no. 3559]
Pertanda (alamat) ini telah banyak terjadi pada masa lalu, dan
sekarang lebih banyak lagi. Pada masa kini alat-alat dan permainan musik
telah merata di mana-mana, dan biduan serta biduanita tak terbilang
jumlahnya. Padahal, mereka itulah yang dimaksud dengan al-qainat
(penyanyi-penyanyi) dalam hadits diatas. Dan yang lebih besar dari itu
ialah banyaknya orang yang menghalalkan musik dan menyanyi. Padahal
orang yang melakukannya telah diancam akan ditimpa tanah longsor,
kerusuhan (penyakit muntah-muntah), dan penyakit yang dapat mengubah
bentuk muka, sebagaimana disebutkan dalam hadits diatas. Dan disebutkan
dalam Shahih Bukhari rahimahullah, beliau berkata : telah berkata Hisyam
bin Ammar (ia berkata) : telah menceritakan kepada kami Shidqah bin
Khalid, kemudian beliau menyebutkan sanadnya hingga Abi Malik Al-Asy’ari
Radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda.
“Artinya : Sungguh akan ada hari bagi kalangan umat kaum yang
menghalal kan perzinaan, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. Dan
sungguh akan ada kaum yang pergi ke tepi bukit yang tinggi, lalu para
pengembala dengan kambingnya menggunjingi mereka, lantas mereka di
datangi oleh seorang fakir untuk meminta sesuatu. Mereka berkata,
‘Kembalilah kepada kami esok hari’. Kemudian pada malam harinya Allah
membinasakan mereka dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka, sedang
yang lain (yang tidak binasa) diubah wajahnya menjadi monyet dan babi
sampai hari kiamat”.[Shahih Bukhari, Kitab Al-Asyrabah, Bab Maa Jaa-a fi
Man Yastahillu Al-Khamra wa Yusammihi bi Ghairi Ismihi 10:51].
Ibnu Hazm menganggap bahwa hadits ini munqathi’ (terputus sanad atau
jalan periwayatannya), tidak bersambung antara Bukhari dan Shidqah bin
Khalid [Al-Muhalla, karya Ibnu Hazm 9:59, dengan tahqiq Ahmad Syakir,
Mansyurat Al-Maktab At-Tijari, Beirut].
Anggapan Ibnu Hazm ini disanggah oleh Ibnul Qayyim, dan beliau
menjelaskan bahwa pendapat Ibnu Hazm itu batal dari enam segi [Tahdzib
As-Sunan 5:270-272].
[1] Bahwa Bukhari telah bertemu Hisyam bin Ammar dan mendengar hadits
darinya. Apabila beliau meriwayatkan hadits darinya secara mu’an’an
(dengan menggunakan perkataan ‘an /dari) maka hal itu telah disepakati
sebagai muttashil karena antara Bukhari dan Hisyam adalah sezaman dan
beliau mendengar darinya. Apabila beliau (Bukhari) berkata : “Telah
berkata Hisyam” maka hal itu sama sekali tidak berbeda dengan kalau
beliau berkata, “dari Hisyam …..”
[2] Bahwa orang-orang kepercayaan telah meriwayatkannya dari Hisyam
secara maushul. Al-Ismaili berkata di dalam shahihnya, “Al-Hasan telah
memberitahu-kan kepadaku, (ia berkata) : Hisyam bin Ammar telah
menceritakan kepada kami” dengan isnadnya dan matannya.
[3] Hadits ini telah diriwayatkan secara shah melalui jalan selain
Hisyam. Al-Ismaili dan Utsman bin Abi Syaibah meriwayatkan dengan dua
sanad yang lain dari Abu Malik Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu.
[4] Bahwa seandainya Bukhari tidak bertemu dan tidak mendengar dari
Hisyam, maka beliau memasukkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya
menunjukkan bahwa hadits ini menurut beliau telah sah dari Hisyam dengan
tidak menyebut perantara antara beliau dengan Hisyam. Hal ini
dimungkinkan karena telah demikian masyhur perantara-perantara tersebut
atau karena banyaknya jumlah mereka. Dengan demikian hadits tersebut
sudah terkenal dan termasyhur dari Hisyam.
[5] Apabila Bukhari berkata dalam Shahih-nya, “Telah berkata si Fulan”, maka hadits tersebut adalah shahih menurut beliau.
[6] Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Shahih-nya dan berhujjah
dengannya, tidak sekedar menjadikannya syahid (saksi atau pendukung
terhadap hadits lain yang semakna), dengan demikian maka hadits tersebut
adalah shahih tanpa diragukan lagi.
Ibnu Shalah[1] berkata : “Tidak perlu dihiraukan pendapat Abu
Muhammad bin Hazm Az-Zhahiri Al-Hafizh yang menolak hadits Bukhari dari
Abu Amir atau dari Abu Malik”. Lalu beliau menyebutkan hadits tersebut,
kemudian berkata. “Hadits tersebut sudah terkenal dari orang-orang
kepercayaan dari orang-orang yang digantungkan oleh Bukhari itu. Dan
kadang-kadang beliau berbuat demikian karena beliau telah meyebutkannya
pada tempat lain dalam kitab beliau dengan sanadnya yang bersambung. Dan
adakalanya beliau berbuat demikian karena alasan-alasan lain yang tidak
laik dikatakan haditsnya munqathi’. Wallahu a’lam. [Muqaddimah Ibnush
Shalah Fii 'Ulumil Hadits, halaman 32, terbitan Darul Kutub Al-Ilmiyah,
Beirut, 1398H. Fathul-Bari 10:52].
Saya sengaja membicarakan hadits ini agak panjang mengingat adanya
sebagian orang yang terkecoh oleh pendapat Ibnu Hazm ini serta
menjadikannya alasan untuk memperbolehkan alat-alat musik. Padahal,
sudah jelas bahwa hadits-hadist yang melarangnya adalah shahih, dan umat
ini diancam dengan bermacam-macam siksaan apabila telah merajalela
permainan musik yang melalaikan (almalahi) dan merajalela pula
kemaksiatan.
[Disalin dari buku Asyratus Sa'ah Fasal Tanda-Tanda Kiamat Kecil oleh
Yusub bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MA, Edisi Indonesia Tanda-Tanda
Hari Kiamat hal. 108-111 terbitan Pustaka Mantiq Penerjemah Drs As'ad
Yasin dan Drs Zaini Munir Fadholi]
_________
Foot Note.
[1] Beliau adalah Imam dan Ahli Hadits Al-Hafizh Abu Amr Utsman bin Abdur Rahman Asy-Syahrazuri yang terkenal dengan sebutan Ibnu Shalah, seorang ahli agama yang zuhud dan wara’ serta ahli ibadah, mengikuti jejak Salaf yang Shalih. Beliau memiliki banyak karangan dalam ilmu hadits dan fiqih, dan memimpin pengajian di Lembaga Hadits Damsyiq. Beliau wafat pada tahun 643H [Al-Bidayah Wan-Nihayah 13:168]
_________
Foot Note.
[1] Beliau adalah Imam dan Ahli Hadits Al-Hafizh Abu Amr Utsman bin Abdur Rahman Asy-Syahrazuri yang terkenal dengan sebutan Ibnu Shalah, seorang ahli agama yang zuhud dan wara’ serta ahli ibadah, mengikuti jejak Salaf yang Shalih. Beliau memiliki banyak karangan dalam ilmu hadits dan fiqih, dan memimpin pengajian di Lembaga Hadits Damsyiq. Beliau wafat pada tahun 643H [Al-Bidayah Wan-Nihayah 13:168]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar