Apa yang semestinya dilakukan bila
handphone kita berbunyi karena ada yang menelpon ketika kita sedang
shalat? Menjawab telepon? Mengambilnya dari kantong lalu mematikannya?
Bagaimana bila telepon rumah? Membatalkan shalat? Atau dibiarkan saja
berbunyi sampai mati sendiri?
Kita simak fatwa-fatwa para ulama berikut ini:
Pertanyaan :
Bagaimana hukum tentang telepon yang berdering ketika shalat dengan ringtone, sedangkan ringtone-nya itu berupa lagu barat yang haram atau makruh. Bagaimana hukumnya jika pemilik telepon itu sengaja tidak mematikannya? Padahal dimana-mana sudah ditempel sticker larangannya, imam pun melarang, orang-orang pun melarang, namun sebagian orang tidak mempedulikannya. Lalu bagaimana pula hukumnya jika tidak sengaja?
Kita simak fatwa-fatwa para ulama berikut ini:
Pertanyaan :
Bagaimana hukum tentang telepon yang berdering ketika shalat dengan ringtone, sedangkan ringtone-nya itu berupa lagu barat yang haram atau makruh. Bagaimana hukumnya jika pemilik telepon itu sengaja tidak mematikannya? Padahal dimana-mana sudah ditempel sticker larangannya, imam pun melarang, orang-orang pun melarang, namun sebagian orang tidak mempedulikannya. Lalu bagaimana pula hukumnya jika tidak sengaja?
Syaikh Abdullah Al Faqih -hafizhahullah- menjawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:
Setiap muslim wajib untuk
bertaqwa kepada Allah dalam setiap hal. Wajib pula bagi kaum muslimin
untuk berusaha khusyuk dalam shalat dengan menjauhkan hal-hal yang bisa
memalingkan hatinya dari kesibukan shalat. Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam berkata:
إن في الصلاة لشغلا
“Sungguh, shalat itu sangatlah sibuk” (Muttafaqun ‘Alaih)
Diantara usaha untuk mencapai
kekhusyukan adalah mematikan handphone, atau membuatnya silence. Karena
jika tidak demikian, handphone tersebut bisa menimbulkan kegelisahan
bagi jama’ah shalat atau bahkan gangguan. Jika Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam saja pernah teralihkan perhatiannya
gara-gara sebuah khamishah (selimut hitam) sehingga berkurang
kekhusyukan beliau, maka bagaimana lagi dengan suara ringtone yang
nyaring dan mengganggu tersebut? Tidak ragu lagi bahwa ringtone tersebut
lebih menganggu dan lebih mengurangi kekhusyukan.
Jika Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam, sebagaimana dalam riwayat Imam Ahmad,
beliau melarang kita mengeraskan suara bacaan Qur’an kita ketika ada
yang sedang shalat, maka bagaimana lagi dengan suara ringtone handphone?
Maka, jika seseorang sengaja
tidak mematikan -atau tidak mengeset silent- handphone-nya, ia telah
melakukan perbuatan yang paling minimal makruh hukumnya. Dan bahkan
terkadang bisa sampai kepada tingkatan haram.
Namun jika memang lupa untuk
mematikannya, maka tentu tidak ada dosa baginya. Lalu, yang semestinya
ia lakukan adalah segera mematikan suara handphone-nya, walaupun sedang
shalat. Karena beberapa gerakan kecil ini sama sekali tidak
mempengaruhi keabsahan shalatnya.
Adapun jika ringtone tersebut
berupa lagu barat atau berupa nada-nada musikal, maka tidak ragu lagi
keharamannya. Karena alat musik dan nyanyian itu haram hukumnya
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
“Sungguh akan ada diantara umatku yang akan menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat musik” (HR. Bukhari)
Seseorang hendaknya bertaqwa
kepada Allah untuk tidak menganggu kaum muslimin dengan bunyi-bunyian
yang mungkar ini, padahal mereka sedang menghadap kepada Rabb-nya. Kita
memohon kepada Allah, semoga Allah memberikan hidayah kepada seluruh
kaum muslimin dan memberikan kebaikan atas mereka. Wallahu’alam.
Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=A&Id=119943&Option=FatwaId
—
Pertanyaan :
Beberapa
orang sedang mengerjakan shalat berjama’ah di rumah (tanpa dijelaskan
shalat sunnah atau wajib, -pent). Jika telepon rumah berdering dengan
suara dering yang menggangu konsentrasi dan lama bunyinya, bolehkah
orang yang shalat tersebut menyegerakan shalatnya atau menunda dahulu
shalatnya lalu dia mengangkat telepon, kemudian mengeraskan suara shalat
sehingga penelpon tahu bahwa mereka sedang shalat? Diqiyaskan dengan
bolehnya membukakan pintu bagi orang yang mau masuk atau mengeraskan
suara baginya.
Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta menjawab:
Jika
seseorang shalat dalam keadaan demikian, boleh baginya untuk sedikit
menyegerakan shalatnya, atau boleh juga untuk menunda shalatnya. Ia bisa
bergerak ke kanan atau ke kiri untuk mengangkat telepon, dengan
syarat, tetap menghadap kiblat. Kemudian ia mengangkat telepon lalu
mengucapkan: Subhaanallah, agar si penelpon memahami keadaannya. Hal ini
sebagaimana dalam hadits yang terdapat dalam Shahihain:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصلي وهو حامل أمامة بنت ابنته، فإذا ركع وضعها وإذا قام حملها
“Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam pernah shalat sambil menggendong Umamah, cucu beliau. Jika
beliau ruku, beliau meletakkan Umamah. Jika beliau berdiri, beliau
menggendong Umamah kembali” (HR. Bukhari 516, Muslim 543)
Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan:
وهو يؤم الناس في المسجد
“Ketika itu beliau sedang menjadi imam shalat di masjid“
Dan juga sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan yang lainnya, dari ‘Aisyah Radhiallahu’anha, ia berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي في البيت والباب عليه مغلق فجئت فمشى حتى فتح لي ثم رجع إلى مقامه، ووصفت أن الباب في القبلة
“Suatu ketika Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam sedang shalat di rumah dan pintu rumah
tertutup. Lalu aku datang hendak masuk. Beliau pun berjalan lalu
membukakan pintu kemudian melanjutkan shalat di tempatnya semula. Dan
digambarkan bahwa pintu tersebut ada di arah kiblat” (HR. Ahmad, 31/6;
An Nasa’i, 1/178; At Tirmidzi: 2/497)
Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من نابه شيء في صلاته فليسبح الرجال وليصفق النساء
“Barangsiapa yang ingin
memberitahu sesuatu ketika sedang shalat, maka untuk laki-laki
ucapkanlah ‘Subhaanalah’, untuk wanita tepukkanlah tangan” (HR. Bukhari
1234, Muslim 421)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Tertanda,
- Abdullah bin Qu’ud (Anggota)
- Abdullah bin Ghuddayan (Anggota)
- Abdurrazaq Afifi (Wakil ketua)
- Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz (Ketua)
Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=2214&PageNo=1&BookID=3
—
Pertanyaan:
Apakah
seseorang yang sedang shalat wajib atau shalat sunnah dibolehkan
membukakan pintu? Atau bolehkah ia menjawab telepon dengan ucapan
‘Allahu Akbar‘? Jika ia memang sedang menunggu telepon yang penting.
Syaikh Abdullah bin Jibriin -rahimahullah- menjawab:
Terdapat hadits dalam beberapa musnad dan sunan, dari ‘Aisyah Radhiallahu’anha, beliau berkata:
طرقت الباب على النبي -صلى الله عليه وسلم- وهو يُصلي والباب في قبلته فمشى قليلا حتى فتح
“Aku ingin masuk ke rumah ketika
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang shalat. Letak pintu ada di
arah kiblat. Beliau pun berjalan sedikit sampai membukakan pintu
untukku“
Hadits ini menunjukkan bahwa
berjalan satu atau dua langkah ketika shalat tidaklah membatalkan
shalat. Baik dalam shalat sunnah maupun shalat wajib. Yang bisa
membatalkan shalat adalah banyak bergerak tanpa ada kebutuhan mendesak.
Juga diriwayatkan dari sebagian
salaf bahwa mereka shalat sambil memegang tali kekang hewan
tunggangannya. Bila hewan tunggangannya beranjak, ia pun ikut berjalan,
walaupun masih sedang shalat. Hal tersebut dilakukan karena khawatir
hewan tunggangannya terlepas sehingga memutuskan perjalanannya.
Adapun
tentang menjawab telepon ketika shalat, hal ini tidak diperbolehkan.
Karena hal tersebut termasuk berbicara yang tidak diperbolehkan dalam
shalat. Kecuali jika memang tidak banyak memerlukan gerakan, dibolehkan
mengangkat telepon lalu mengucapkan takbir atau tasbih, karena takbir
dan tasbih adalah bagian dari shalat.
http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=7232&parent=786
—
Kesimpulannya
yang bisa saya tangkap, andai ketika shalat handphone kita berdering,
maka dapat melakukan salah satu dari beberapa solusi berikut:
1. Bersegera menyelesaikan shalat, jika shalat sendirian atau menjadi imam
2. Mengambilnya dari kantong lalu mematikannya atau mengesetnya ke mode silence
3. Mengambilnya dari kantong lalu menjawab telepon dengan ucapan ‘Subhanallah‘ atau ‘Allahu Akbar‘
Jika handphone tidak di kantong,
misal ada di tas yang berada beberapa meter dari kita, atau jika
kasusnya terjadi pada telepon rumah, maka dapat melakukan salah satu
dari beberapa solusi berikut:
1. Bersegera menyelesaikan shalat, jika shalat sendirian atau menjadi imam
2. Jika tidak terlalu jauh, melangkah menuju telepon lalu mematikannya
3. Jika tidak terlalu jauh, melangkah menuju telepon lalu menjawab telepon dengan ucapan ‘Subhanallah’ atau ‘Allahu Akbar’
Dari penjelasan Syaikh Ibnu
Jibriin juga bisa diambil mafhum bahwa jika jarak antara kita dengan
telepon sangat jauh, membutuhkan langkah yang banyak, maka tidak
diperbolehkan berjalan untuk mengangkatnya. Karena dapat menyebabkan
gerakan yang sangat banyak sehingga tidak lagi seperti orang yang sedang
shalat, dan dapat memalingkan kita dari kesibukan shalat, padahal saat
shalat itu hati dan pikiran kita sangatlah sibuk, sebagaimana
dikatakan dalam hadits yang sudah disebutkan di atas.
Allahu’alam.
Sumber : http://kangaswad.wordpress.com/2011/04/24/bila-handphone-berbunyi-ketika-shalat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar