Rabu, 07 Maret 2012

Adab Duduk Dalam Majelis



 

Abu dan Ummu, tak kalah penting adab dan etika yang hendaknya kita tanamkan kepada anak-anak kita adalah adab duduk dan bermajelis. Demikian itu merupakan adab dan etika umum yang sangat baik bila kita tanamkan kepada anak-anak kita semenjak usia kanak-kanak.
Di antara etika dalam majelis adalah sebagai berikut:


Mengucapkan salam kepada para jamaah yang hadir dalam majelis
Abu dan Ummu, hendaknya kita biasakan anak kita untuk selalu mengucapkan salam ketika masuk dalam sebuah majelis. Sebagaimana sabda Rasulullah –shollallohu ‘alaihi wa sallam–,
لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ
“Tidaklah kalian masuk surga hingga kalian beriman dan kalian tidak beriman hingga kalian saling mencintai. Dan maukah kalian aku tunjukkan kepada sesuatu bila kalian mengerjakannya maka kalian akan saling mencintai? Tebarkanlah salam di antara kalian.” (Riwayat Muslim)
Duduk di tempat yang diperuntukkan baginya
Ajarkan juga pada anak-anak, untuk duduk di tempat majelis yang masih kosong tanpa harus mengganggu orang dengan menyuruh berdiri dari majelisnya, lalu ia duduk di situ. Ini berdasarkan sabda Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam–,
لاَ يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ
“Janganlah seseorang menyuruh orang lain berdiri dari majelisnya lalu ia duduk di tempat itu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan dalam Shahihain, dari ibnu Umar z, Rasulullah –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda,
“Janganlah seorang di antara kalian menyuruh orang lain berdiri dari majelisnya kemudian ia duduk di tempat itu akan tetapi melebarlah dan meluaslah.”

Yang paling berhak dengan tempat duduknya

Abu dan Ummu, ajarkan kepada anak-anak, jika ada seorang dalam majelis yang minta izin keluar lalu ia kembali, maka ia yang paling berhak dengan tempatnya kembali. Hal ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah z, Rasulullah –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda,
اذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
“Jika seorang di antara kalian berdiri dari tempat duduknya lalu ia kembali ke tempat itu, maka ia paling berhak dengannya.” (Riwayat Muslim)
Tidak boleh memisahkan dua orang yang sedang duduk, kecuali dengan seizinnya.
Demikian itu bertujuan untuk menjaga pembicaraan kedua orang tersebut agar tidak terputus dan terkadang membuat berat hati bagi keduanya, sehingga melahirkan kebencian, maka hal itu dilarang. Hal ini berdasarkan pada hadits dari Amru bin Syuaib, Rasulullah –shollallohu ‘alaihi wa sallam– bersabda,
لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلَّا بِإِذْنِهِمَا
“Tidak halal bagi seseorang memisahkan tempat duduk dua orang kecuali seizin keduanya.” (Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi)
Tidak boleh duduk di antara orang tua dan anaknya dalam suatu majelis
Abu dan Ummu, di antara adab yang hendaknya kita ajarkan juga kepada anak kita adalah untuk tidak duduk di antara orang tua dan anaknya dalam suatu majelis. Hal ini disebabkan karena Rasulullah –shollallohu ‘alaihi wa sallam– melarangnya, “Janganlah di antara kalian duduk di antara orang tua dan anaknya dalam suatu majelis.” (Riwayat Thabrani)
Insya Allah, pembahasan ini masih akan bersambung pada edisi berikutnya. (abu saudah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar